Mudah-mudahan akhir September ini sudah selesai
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menggandeng organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk percepatan cakupan vaksinasi utamanya di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya dalam mendukung kelancaran pembelajaran tatap muka terbatas.

"Kita terus dorong berjalannya vaksinasi ini. Karena pesantren kebanyakan di bawah ormas keagamaan, kita jalin kerjasama dengan baik," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Yaqut meyakini dengan menggandeng ormas keagamaan proses vaksinasi akan bisa lebih cepat terlaksana. Pihaknya menargetkan hingga akhir September seluruh siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen dapat sepenuhnya mendapatkan vaksinasi.

Di satu sisi, upaya vaksinasi di madrasah dan pesantren merupakan sebuah ekosistem. Artinya, bukan saja siswa atau santri yang mendapat vaksin, termasuk warga sekitar.

"Kita akan mempercepat vaksinasi bagi siswa, guru, dosen, tenaga pendidik dan kependidikan baik madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Mudah-mudahan akhir September ini sudah selesai," kata dia.

Menurutnya, PTM terbatas di sebagian madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan sudah mulai berjalan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2021/2021 di masa Pandemi COVID-19.

Kendati mesti mengikuti SK Empat Menteri, Kemenag menambahkan bahwa pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikannya mesti berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

"Secara umum proses belajar mengajar tatap muka, baik di madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, sudah siap. Kami minta Kankemenag tetap harus berkoordinasi dengan Pemda setempat. Dan ini terus berjalan baik," kata dia.

Baca juga: Kemenag sebut vaksinasi guru RA dan madrasah sudah capai 52 persen

Baca juga: PGI: Terapkan prokes dan ikut vaksinasi tanda panggilan iman


Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani menjelaskan lembaga pendidikan madrasah itu mencangkup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah.

Sementara pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

"Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," kata Ali.

Baca juga: Wamenag: Ponpes-rumah ibadah diupayakan jadi lokasi sentra vaksinasi

Baca juga: 80 persen CJH Aceh sudah divaksin meski belum pasti berangkat

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021