Harusnya dibarengi dengan melengkapi alat-alat penunjang pencegahan COVID-19
Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang Rudi Chua meminta Satgas COVID-19 Pusat meninjau keputusan menjadikan daerah ini sebagai pintu masuk untuk pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI).

Menurutnya Pelabuhan Sribintan Pura (SBP) Tanjungpinang belum memiliki fasilitas yang lengkap dalam upaya pencegahan dan pengawasan penyebaran masuknya COVID-19 varian baru MU dan Lamda ke Indonesia.

“Kami harus jujur menyampaikan, kondisi Pelabuhan Tanjungpinang dengan sarana prasarana dan infrastruktur saat ini, belum mampu melakukan pencegahan varian baru ini,” kata Rudi Chua, Rabu

Selain itu, kata Rudi, di Tanjungpinang tidak mempunyai laboratorium PCR. Selama ini, untuk mengetahui hasil RT-PCR harus mengirim ke Kota Batam, dan beberapa hari setelahnya baru dapat diketahui hasilnya.

Hal itu, ujarnya lagi, akan membahayakan Tanjungpinang yang ditunjuk sebagai pintu masuk pemulangan PMI.

“Jika memang Tanjungpinang ditunjuk sebagai pintu masuk, harusnya dibarengi dengan melengkapi alat-alat penunjang pencegahan. Jangan dibebankan seluruhnya ke daerah,” ujarnya.

Dia menegaskan seharusnya Satgas COVID-19 Pusat menunjuk Pelabuhan Lagoi di Kabupaten Bintan sebagai pintu masuk untuk pemulangan PMI. Karena, di pelabuhan itu telah memiliki sarana prasarana dan infrastruktur lengkap dan juga telah memiliki alat PCR sendiri.

“Selama ini pemulangan TKI melalui laut ada yang ke Teluk Libung Asahan, ada di Dumai Riau dan Karimun, sedangkan sekarang dibebankan hanya di Batam dan Tanjungpinang. Tentu hal ini perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah untuk disampaikan ke pusat,” ujarnya pula.

Berdasarkan Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kasatgas COVID-19 Pusat Letjen TNI Ganip Warsito menetapkan pelabuhan di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sebagai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

WNI dimaksud meliputi, PMI atau TKI, pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintahan yang kembali ke Indonesia dari luar negeri.
Baca juga: Kepri harap pemulangan PMI tidak hanya melalui di Batam
Baca juga: PMI tiba di Indonesia wajib karantina delapan hari

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021