Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menutup sementara pelayanan mulai Jumat (24/9) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut pengumuman dari KBRI Kuala Lumpur yang beredar pada Kamis, warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan mengikuti program rekalibrasi pulang diminta untuk tetap tenang karena kedutaan akan tetap menyelesaikan semua permohonan SPLP yang telah terdaftar hingga akhir Desember 2021.

Bagi pemohon pergantian paspor yang akan segara habis masa berlakunya permit (ijin kerja) atau ijin tinggal diminta untuk mengajukan "special pass" kepada Imigrasi Malaysia.

Bagi pemohon paspor atau SPLP yang sudah memiliki jadwal kedatangan pada saat penutupan pelayanan sementara akan dilakukan penjadwalan ulang yang disampaikan oleh KBRI melalui SMS.

Pengambilan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sudah selesai akan tetap dilayani dengan pelayanan darurat.

KBRI Kuala Lumpur juga membatalkan "business gathering" dengan pelaku usaha yang dijadwalkan akan berlangsung di Aula Hasanuddin pada Jumat (22/9) pukul 17.00 waktu setempat.

Menurut informasi yang beredar, penutupan dilakukan karena ada 26 orang staf kedutaan yang positif terpapar COVID-19.

Namun, Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan pelayanan ditutup sementara karena akan ada perbaikan sarana dan prasarana untuk pencegahan COVID-19.

Baca juga: COVID-19 Malaysia meningkat, KBRI Kuala Lumpur pantau WNI
Baca juga: Angka kematian WNI di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur meningkat

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021