Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan, sebanyak 36 Pekerja Migran Indonesia yang masuk dari PLBN Entikong ke Kalbar dinyatakan positif COVID-19.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PMI yang masuk dari jalur Entikong pada Rabu kemarin, setelah di periksa, 36 orang dinyatakan positif COVID-19," kata Harisson di Pontianak, Jumat.

Untuk itu, dia mengharapkan kepada Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan masuk ke Kalbar untuk benar-benar memastikan kesehatannya agar tidak membawa virus COVID-19 varian baru ke provinsi itu.

Menurutnya, setiap PMI yang hendak masuk melalui PLBN berdasarkan prosedur yang ditetapkan Satgas COVID-19, wajib menunjukkan surat keterangan PCR negatif COVID-19 dari Malaysia.

Baca juga: PLBN Entikong: Sekitar 100 PMI pulang dari Malaysia setiap hari

Baca juga: Sistem layanan virtual pekerja migran pertama di Indonesia diresmikan


"Kalau negatif baru diperbolehkan masuk ke Indonesia, di perbatasan kita lakukan tes PCR kembali, dari hasil tersebut jika ada yang positif maka akan dilakukan karantina di sana. Lalu yang negatif dibawa ke Kota Pontianak untuk dilakukan karantina lagi selama delapan hari di BPSDM, LPMP dan tempat isolasi milik Pemprov Kalbar," katanya.

Bahkan, kata Harisson, setelah delapan hari menjalani karantina, para PMI kembali dilakukan pemeriksaan PCR. Jika negatif maka diperbolehkan pulang.

Prosedur itulah yang selama ini dilakukan pihaknya di bawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan COVID-19 perbatasan.

Namun, pihaknya sangat menyayangkan karena sebelumnya saat melakukan kunjungan ke Kalbar, Menhub meminta PMI yang dikarantina tidak usah dibawa ke Kota Pontianak dan cukup dilakukan pada Aruk serta Entikong.

"Awalnya kita ikuti saja, padahal sebenarnya kita sudah punya pengalaman terkait hal itu. Karena tempat karantina di Aruk dan Entikong tidak memadai," katanya.

Para PMI tersebut, kata dia, ditempatkan di hanggar dan gudang sehingga bisa terjadi penumpukan karena PMI yang datang dalam sehari bisa mencapai 100 orang. Berdasarkan hitungan logis, jika PMI harus menjalani karantina selama delapan hari maka paling tidak tempat karantina tersebut akan di isi 800 hingga 1000 orang.

"Ini yang menyebabkan Kalbar sempat menjadi sorotan bahwa PMI justru berkerumun dan padat sehingga rentan terjadi penularan. Untuk itu Gubernur Kalbar dan Panglima Kodam XII Tanjungpura memerintahkan PMI dikarantina di Kota Pontianak dengan fasilitas hotel bintang tiga," kata Harisson.*

Baca juga: Kepolisian kawal deportasi 121 pekerja migran ke Dinsos Kalbar

Baca juga: Malaysia deportasi 114 pekerja migran Indonesia melalui Kalbar

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021