Pemeriksaannya diagendakan ulang oleh penyidik, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit saat itu.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengagendakan ulang pemeriksaan Marwah M Diah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Pemeriksaannya diagendakan ulang oleh penyidik, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit saat itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, awalnya Marwah M Diah diminta penyidik untuk hadir sebagai saksi pada Jumat (1/10) bersama tiga saksi lainnya, guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.

Dalam pemanggilan itu, Marwah M Diah berkapasitas sebagai mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya yang menjadi pihak penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel untuk membangun masjid tersebut senilai Rp130 miliar.

Namun, karena menerima konfirmasi ketidakhadiran darinya, maka penyidik baru memeriksa tiga saksi yang telah hadir itu, yaitu Agustinus Toni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya), dan Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemprov Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya).

"Diharapkan dalam waktu dekat saksi sudah bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Menyampaikan apa yang dia tahu dia lihat seputar pembangunan masjid ini," kata dia pula.

Adapun saat ini untuk tiga saksi (Agustinus Toni, Loka Sangganegara, dan Akhmad Najib) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang karena telah memenuhi alat bukti.

Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Akhmad Najib resmi jadi tahanan Rutan Pakjo Palembang
Baca juga: Alex Noerdin disebut perintahkan BPKAD Sumsel anggarkan Rp100 miliar

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021