Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan keberadaan pokok-pokok haluan negara (PPHN) sangat penting dimiliki suatu negara.

"Keberadaan haluan negara sangat penting dimiliki oleh suatu negara, karena di dalamnya terdapat misi berbangsa dan bernegara. Melalui haluan negara, maka seluruh cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, akan memiliki bingkai berpikir yang sama," kata Bamsoet keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu juga disampaikan Bamsoet dalam focus group discussion (FGD) dengan tema, revitalisasi lembaga MPR RI, kerja sama MPR RI bersama aliansi kebangsaan dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.

Bamsoet menjelaskan perjalanan empat kali amandemen konstitusi turut membuat MPR RI seperti tidak berdaya. Salah satunya karena dihapuskannya kewenangan MPR RI dalam merumuskan dan menetapkan haluan negara. Tidak heran jika kini publik banyak mendorong adanya revitalisasi fungsi kelembagaan MPR RI untuk merumuskan dan menetapkan haluan negara.

Baca juga: Bamsoet ajak DPD RI kaji urgensi PPHN
Baca juga: Badan Pengkajian MPR: PPHN harus atasi tantangan digitalisasi ekonomi
Baca juga: PKP: Amendemen UUD untuk hadirkan PPHN tidak realistis


Bamsoet menjelaskan, pada prinsipnya PPHN perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah, serta menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan.

Kehadiran PPHN kata Bamsoet meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, dan sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan.

"Hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama. Kesamaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, termasuk di dalamnya pandangan politik," jelas Bamsoet.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo memandang MPR RI merupakan lembaga perwakilan yang memiliki peran strategis dalam nation building (membangun bangsa) sementara lembaga lainnya berkonsentrasi pada state building (membangun negara).

"Sejak awal berdirinya republik ini, para pendiri bangsa menyadari bahwa nation building merupakan agenda penting yang harus terus dibina dan ditumbuhkan," kata Pontjo.

Kebutuhan akan menguatnya kebangsaan dan kebutuhan akan hadirnya negara haruslah hadir dalam satu tarikan nafas yang padu. Keterpaduan tersebut hanya bisa diwujudkan apabila bangsa ini memiliki 'pokok-pokok haluan negara' yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan terlengkap sebagai ekspresi kedaulatan rakyat.

"Sebagai lembaga perwakilan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat, baik suku, agama, daerah, profesi, dan sebagainya, sangat tepat jika MPR RI kembali diberikan kewenangan merumuskan dan menetapkan haluan negara," jelas Pontjo.

Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latief menerangkan dalam alam pemikiran pendiri bangsa, usaha mewujudkan tujuan nasional Indonesia, seperti tertuang dalam pembukaan konstitusi, harus bersandar pada tiga konsensus fundamental, yaitu Pancasila sebagai falsafah dasar, UUD sebagai hukum/norma dasar, dan Haluan Negara sebagai kebijakan dasar. Jika Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, Konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif.

"Nilai-nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal Konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma besar yang tidak memberikan arahan cara melembagakannya. Untuk itu, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi itu ke dalam berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana, dan terpadu. Sebagai prinsip direktif, haluan negara harus menjadi pedoman dalam pembuatan perundang-undangan," jelas Yudi.

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021