Ada sektor yang menurut kami juga kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)-nya tinggi, tapi sumbangannya rendah, khususnya di sektor konstruksi. Saya kira perlu ditingkatkan terutama untuk basis pajak
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute of Development Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah masih bisa meningkatkan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khususnya dari sektor usaha konstruksi.

“Ada sektor yang menurut kami juga kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)-nya tinggi, tapi sumbangannya rendah, khususnya di sektor konstruksi. Saya kira perlu ditingkatkan terutama untuk basis pajak,” kata Tauhid dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, saat ini baru sektor industri, perdagangan, dan jasa yang menyumbang cukup tinggi terhadap penerimaan pajak. Hal ini sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ketiga sektor tersebut.

Tauhid menambahkan pemerintah juga masih bisa meningkatkan jumlah pelapor PPN yang masih rendah dibandingkan jumlah populasi dan konsumsi.

“Konsumsi kita tinggi tapi pelaporan PPN dunia usaha relatif lebih kecil,” ucapnya.

Di samping itu, menurutnya, pemerintah mesti menjadikan digitalisasi PPN sebagai agenda utama. Hal ini sejalan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dapat dilakukan secara digital melalui e-filing.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022 dan 12 persen mulai 2025.

Menurutnya, peningkatan tarif PPN tersebut sebetulnya tidak diperlukan karena berpotensi menjadi beban bagi konsumen dan pelaku usaha di tengah pemulihan dari dampak COVID-19. Alih-alih, ia menilai pemerintah bisa mengkaji batas threshold omzet pelaku usaha yang dikenakan PPN.

“Ini yang kita sering lihat ada beberapa titik masalah atau sering kita sebut loopholes kebijakan karena katakan usaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar tapi memecah unit usahanya agar di bawah Rp4,8 miliar sehingga PPN mereka lebih rendah yakni setengah persen,” ucapnya.

Baca juga: Peneliti apresiasi pembatalan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Pendidikan
Baca juga: Komisi XI DPR setuju RUU Perpajakan dibawa ke Rapat Paripurna
Baca juga: Skema multitarif PPN dinilai bantu masyarakat menengah ke bawah


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021