Pandemi COVID-19 memaksa kita untuk beralih dari layanan tatap muka tradisional ke layanan digital
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan mengembangkan pelayanan berbasis digital agar tetap dapat memenuhi kebutuhan peserta di tengah pandemi COVID-19.

Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi bersama, seperti yang diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat memberikan kata kunci pada kegiatan The 4Th International Conference on Bioniformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC 2021).

“Pandemi COVID-19 memaksa kita untuk beralih dari layanan tatap muka tradisional ke layanan digital. Misalnya, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem antrean daring dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, konsultasi jarak jauh (teleconsulation), peresepan daring, serta layanan rujukan berbasis daring," ujar Ali Ghufron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan "care center 165" dengan banyak inovasi

Ghufron mengatakan tantangannya adalah mengingat jumlah penggunaan yang besar dan terus bertambah, perluasan kapasitas sistem ini menjadi keharusan. Pada saat yang sama, memastikan sistem keamanan data yang terus menjadi perhatian utama.

Ghufron menambahkan, tantangan selanjutnya adalah mengatur bagaimana kebijakan digitalisasi ini dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara Program JKN-KIS sendiri bersifat sangat diatur oleh regulasi, para pemangku kepentingan mau tidak mau menyesuaikan bentuk regulasi pada sistem berbasis digital ini. Namun dalam perjalanannya, sistem yang dibangun mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan mengadakan seleksi fasilitas kesehatan tahun 2022

Sebagai gambaran penyempurnaan kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19, misalnya melalui pengembangan layanan kesehatan berbasis digital melalui telekonsultasi antara FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dengan peserta dan telemedicine antara FKTP dan FKRTL ( Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut ).

Layanan telekonsultasi di FKTP juga diperhitungkan sebagai capaian kinerja FKTP dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK).

Sejak 20 Maret hingga 21 Juli 2021 tercatat 7,74 juta layanan telekonsultasi menggunakan aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi TEMENIN dari Kementerian Kesehatan. Sementara untuk telekonsultasi dengan menggunakan Mobile JKN, telah digunakan 9.656 dokter di FKTP.

Baca juga: BPJS Kesehatan membuka kembali fasilitas lantatur di Kabupaten Bandung

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengembangkan kebijakan iterasi peresepan untuk pelayanan obat Kronis dan Program Rujuk Balik (PRB), dimana dokter di FKTP atau FKRTL meresepkan obat selama 30 hari dengan tambahan dua kali iterasi, sehingga peserta PRB dan kronis dapat datang langsung ke Apotik dan dapat berkonsultasi dengan dokter melalui telekonsultasi.

Selain itu, pemantauan status kesehatan peserta kronis oleh FKTP untuk mengendalikan kondisi komorbiditas peserta JKN kasus COVID-19 melalui aplikasi P-Care.

Baca juga: BPJS Kesehatan salurkan bantuan korban banjir di Kapuas Hulu-Kalbar

Pada pelayanan kesehatan di tingkat rujukan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem antrean daring. Hingga Juli sudah 95 persen atau 2.123 rumah sakit telah menerapkan sistem antrean daring dan yang telah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN sebanyak 877 rumah sakit.

“Diharapkan, berbagai penyesuaian kebijakan berbasis ekosistem digital ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS. Lebih jauh, seluruh ekosistem digital JKN ini akan membentuk big data JKN yang selanjutnya digunakan sebagai sistem pengambilan keputusan berbasis data baik oleh pihak internal maupun eksternal,” ujar Ghufron.

Ghufron juga mengajak keterlibatan akademisi, peneliti serta berbagai pihak untuk dapat memanfaatkan Data Sampel BPJS Kesehatan yang merupakan miniatur dari big data JKN.

Dengan begitu diharapkan dapat membantu pemerintah serta BPJS Kesehatan untuk memberikan rekomendasi kebijakan terbaik demi peningkatan kualitas Program JKN-KIS ke depannya .

Baca juga: BPJS Kesehatan mendorong faskes optimalkan pelayanan pasien kanker

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021