Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat peran pejabat fungsional pengantar kerja dan menegaskan peran pentingnya menyukseskan sembilan lompatan besar Kemnaker, terutama terkait penempatan tenaga kerja.

"Pejabat fungsional pengantar kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja dan memiliki peran penting dalam menyukseskan sembilan lompatan besar Kemnaker," ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Lompatan besar untuk penempatan tenaga kerja sendiri terkait dengan ekosistem digital SIAPKerja, link and match ketenagakerjaan, pengembangan talenta muda, transformasi kewirausahaan dan perluasan penempatan pekerja migran Indonesia.

Suhartono menegaskan sebagaimana arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagai sektor pemimpin atau leading sector pembangunan di bidang ketenagakerjaan, pihaknya terus berupaya menjadi bagian dari perubahan dalam rangka mendorong akselerasi transformasi digital di lingkungan Kemnaker guna menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

Akselerasi itu, menurut dia, diwujudkan dengan sembilan lompatan besar Kemnaker.

"Sembilan lompatan besar Kemnaker tersebut meliputi reformasi birokrasi, ekosistem digital SIAPKerja, transformasi balai latihan kerja, link and match ketenagakerjaan, pengembangan talenta muda, transformasi kewirausahaan, visi baru hubungan industrial, perluasan penempatan pekerja migran Indonesia dan reformasi pengawasan," katanya.

Saat ini, ujar dia, jumlah pejabat fungsional pengantar kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang, terdiri dari 175 orang pejabat fungsional pengantar kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi dan 193 di disnaker kabupaten/kota.

Kondisi itu, kata Suhartono, menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK sebagai pembina pejabat fungsional pengantar kerja, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah.

Dia mengatakan kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan di daerah menjadi fokus perhatian pihaknya untuk melakukan koordinasi lebih optimal dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi pengantar kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.

Tidak hanya itu, katanya, pemerintah juga meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2022.

Melalui program JKP tersebut, tugas pengantar kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk penilaian diri dan konseling karier.

Suhartono menyoroti saat ini tidak semua disnaker, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pejabat fungsional pengantar kerja. Sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh petugas antar kerja yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.

"Kami sangat berharap dan mendorong saudara-saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi jabatan fungsional pengantar kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas pengantar kerja ke depannya," demikian Suhartono.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021