Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan bahwa konstruksi negara hukum Pancasila tidak mengenal diskriminasi, baik atas nama suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Hanya dalam bingkai negara hukum Pancasila, I Made Rian Diana Kartika, seorang (beragama, red.) Hindu asal Bali, bisa duduk menjadi Ketua DPRD Malang yang mayoritas penduduknya beragama Islam,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia berpandangan, Pancasila merupakan warisan seperangkat nilai dan aturan bernegara yang berasal dari pendiri bangsa kepada masyarakat Indonesia, terutama terkait dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Ketua MPR: Kerja sama AUKUS jangan tingkatkan ketegangan

“Indonesia berdiri sebagai negara nasional religius dengan Pancasila sebagai dasar negaranya,” ucap dia.

Negara hukum Pancasila menjamin hak tiap-tiap warga negara, baik di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ahmad Basarah menekankan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan darah, keringat, dan air mata para pendiri bangsa, termasuk tokoh-tokoh Islam, tokoh-tokoh Kristen, dan tokoh-tokoh agama yang lainnya.

Oleh karena itu, tidak ada tirani mayoritas terhadap minoritas di negara Indonesia merdeka.

“Bahkan, sebelum proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, para pendiri bangsa juga telah memikirkan apa dasar yang cocok bagi bangsa Indonesia yang majemuk, maka disepakatilah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI ini menegaskan.

Saat Pancasila akan disahkan dalam sidang resmi PPKI pada 18 Agustus 1945, tutur Basarah melanjutkan, tokoh-tokoh Kristen dari kawasan Indonesia Timur menyatakan keberatan. Alasannya adalah keberadaan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”.

Jika tujuh kata tersebut disahkan menjadi konstitusi negara, maka wilayah yang penduduknya bukan beragama Islam tidak akan ikut dalam perahu kemerdekaan Indonesia dan negara Republik Indonesia yang baru satu hari diproklamirkan kemerdekaannya terancam pecah.

Keberatan tokoh-tokoh Kristen tersebut diakomodasi oleh Bung Hatta. Ia kemudian mengambil inisiatif menemui tokoh tokoh Islam pada 18 Agustus 1945, agar bersedia merubah tujuh kata dalam Piagam Jakarta menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Para alim ulama pendiri bangsa Indonesia pun setuju perubahan tersebut karena mereka juga terbukti mencintai dan ingin menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan demikian, marilah kita jaga, rawat dan amalkan Pancasila," kata Basarah.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Aceh miliki peranan penting dalam kemerdekaan RI
Baca juga: Ketua MPR RI apresiasi terbentuknya Komponen Cadangan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021