kondisi itu tidak terlepas dari pergeseran hari libur oleh Pemerintah yang seharusnya jatuh pada Selasa ini
Jakarta (ANTARA) - Kepala Terminal Lebak Bulus, Hernanto menyebut jumlah penumpang bus di Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan masih belum meningkat atau dalam kondisi normal menjelang hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu (20/10).

" Masih normal 100-150 penumpang, sama dengan hari-hari sebelumnya," kata Hernanto di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DKI tambah 1.000 sekolah yang bisa ikut PTM saat PPKM level dua

Dia mengatakan kondisi itu tidak terlepas dari pergeseran hari libur oleh Pemerintah yang seharusnya jatuh pada Selasa ini.

"Jadi seperti hari biasa untuk jumlah penumpang kisaran 100-150 penumpang per hari. Ini keberangkatan ke Sumatera atau Jawa. Ketibaan hanya dari Cirebon dan Kuningan," kata dia.

Di sisi lain, Hernanto menuturkan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat terhadap para penumpang dengan menunjukkan kartu vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Ini kata Anies terkait PPKM level dua DKI Jakarta

Dia mengatakan sebelum keberangkatan, petugas terlebih dahulu mengecek kartu vaksin di dalam bus mengingatkan para penumpang untuk mematuhi jaga jarak.

"Ada pengaruhnya jug dari pergeseran hari libur oleh pemerintah. Karena ada jeda waktu dua. Kalau ada kejepit satu hari maka bisa manfaatkan celah (untuk liburan)," ungkapnya.

Baca juga: TMII tunggu Dinas Parekraf DKI soal pengunjung anak sebelum 12 tahun

Sebelumnya, Kementerian Agama RI (Kemenag) mengatakan pemerintah menggeser hari libur untuk Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi pada tanggal 20 Oktober 2021 sebagai bentuk antisipasi meningkatnya kasus baru COVID-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10).

Perubahan tanggal itu tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1 dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Nomor 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021