Barang bukti tersebut hingga kini masih berada di tempat penampungan barang bukti knalpot sitaan.
Medan (ANTARA) - Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar membantah penjualan barang bukti sitaan berupa knalpot racing di sebuah market place yang viral di media sosial (medsos).
 
Ia menyebut bahwa barang bukti sitaan hasil razia seperti dalam video itu, hingga saat ini masih disimpan dalam penampungan barang bukti.
 
"Barang bukti tersebut hingga kini masih berada di tempat penampungan barang bukti knalpot sitaan, dan dikerangkeng di bawah pohon Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan," katanya, Kamis.
 
Dia memastikan bahwa setiap barang bukti sitaan tidak pernah dijual ataupun disalahgunakan oleh petugas polisi.
 
Oleh karena itu, Sonny menyebut bahwa pihaknya akan menyelidiki pembuat dan penyebar video viral tersebut, dan akan memberikan sanksi oknum tersebut.
 
"Ini masih kami selidiki," ujarnya pula.
 
Sebelumnya, beredar video tudingan dugaan penjualan barang bukti knalpot racing yang disita dari hasil penindakan pengemudi sepeda motor oleh pihak kepolisian.
 
Dalam video tersebut tertulis barang bukti knalpot racing disita pada 14 Oktober 2021. Namun, belakangan muncul iklan di market place tentang penjualan yang diduga mirip dengan knalpot tersebut.
Baca juga: Operasi knalpot "brong", polisi sita 205 sepeda motor di Solo
Baca juga: Polisi Sukabumi sita 300 lebih knalpot bising

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021