Besar harapan kami juga agar cangkul Barong dan Kepiting Pusaka ini dapat memenuhi kebutuhan cangkul dalam negeri dan digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat SNI Cangkul Dalam Negeri kepada PT Mekarmaju Jaya Abadi (merek cangkul Kepiting Pusaka) dan PT Indobaja Primamurni (merek cangkul Barong) yang telah mampu memenuhi standar yang diinginkan.

“Kedua perusahaan tersebut telah membuktikan kualitas produknya dengan memenuhi persyaratan teknis produk sesuai SNI 0331:2018 (Cangkul – Syarat Mutu dan Metode Uji),” kata Plt Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyelenggarakan beragam pembinaan khususnya di Desa Mekarmaju, Kabupaten Bandung sejak tahun 2018. Kegiatan ini guna mendukung daya saing IKM perkakas tangan.

“Kami berikan fasilitasi secara bertahap mulai dari pendampingan penerapan SNI, fasilitasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan, inisiasi pendirian Material Center, dan sertifikasi SNI,” ujar Reni.

Pendampingan sertifikasi SNI Cangkul di Desa Mekarmaju turut melibatkan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) Kemenperin sebagai LSPro dalam melakukan sertifikasi sampai diterbitnya Sertifikat Kesesuaian.


Baca juga: Kemenperin dorong pemberlakuan SNI cangkul
 

Nilai TKDN dari cangkul produk PT Indobaja Primamurni dan PT Mekarmaju Jaya Abadi, masing-masing sudah mencapai 58,19 persen dan 51,96 persen.

Dia berharap agar kedua cangkul tersebut segera masuk ke e-Katalog.

“Besar harapan kami juga agar cangkul Barong dan Kepiting Pusaka ini dapat memenuhi kebutuhan cangkul dalam negeri dan digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat Indonesia dapat mendukung dengan membeli dan menggunakan perkakas berkualitas buatan Indonesia,” katanya.

Reni menambahkan, Kemenperin konsisten mendukung peningkatan daya saing industri nasional melalui pengoptimalan penggunaan produk lokal.

Salah satu langkah strategis yang telah dijalankan adalah memberikan program pembinaan dan pendampingan kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam penerapan SNI agar produknya semakin berkualitas.

“SNI berfungsi memberikan perlindungan dan jaminan kualitas kepada konsumen atas keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L),” katanya.

Menurut dia, SNI juga berperan sebagai salah satu instrumen dalam rangka menjalankan strategi pencapaian target substitusi impor hingga 35 persen pada tahun 2022. Hal ini sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi Covid-19.

“Bagi industri, SNI merupakan nilai tambah, yakni jaminan kualitas pada produk yang diproduksi dan dipasarkan sehingga dapat menembus pasar dengan lebih mudah,” katanya.

Baca juga: Jurus Kemenperin cegah impor cangkul ilegal

Baca juga: Kemenperin akan revisi SNI alat perkakas pertanian


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021