Solo (ANTARA) - Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membenarkan mahasiswanya bernama Gilang Endi (23) meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar resimen mahasiswa (diklatsar menwa) di Sungai Bengawan Solo, kawasan Jurug, pada Minggu (24/10) petang.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan pihak kampus belum mengetahui penyebab meninggalnya mahasiswa Sekolah Vokasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) UNS angkatan 2020 tersebut.

"Untuk penyebabnya kami belum tahu semua, makanya biar ketemu jawabannya dan pihak keluarga bisa menerima, keluarga sudah sepakat mengizinkan otopsi, ini bisa lebih menjelaskan kenapa," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dengan meminta informasi peserta lain kegiatan tersebut.

Baca juga: UNS berikan bonus kepada mahasiswa peraih medali PON XX Papua
Baca juga: Pastikan prokes baik, UNS belum akan tambah jumlah peserta PTM
Baca juga: Mahasiswa UNS bentuk proyek edukasi peran ayah terhadap keluarga


"Kami tidak masuk ke situ, jadi tunggu saja hasil otopsinya. Kalau kronologi awal yang saya ikut dengar adalah baik dari pihak komandan batalyon, komandan menwa, dan komandan provost mengatakan bahwa memang yang bersangkutan tidak ada gejala kesehatan khusus, hanya kakinya kram sehingga ada yang mendampingi secara khusus," katanya.

Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, kegiatan yang dimulai pada Sabtu (23/10) dan seharusnya selesai pada Minggu (31/10) tersebut untuk sementara ini dihentikan.

Mengenai kegiatan yang dilakukan selama diklatsar, ia mengatakan, salah satunya orientasi lapangan dimulai dari pengecekan kesehatan, pengambilan helm, hingga orientasi lapangan itu sendiri.

"Peserta ini berjalan menuju fakultas teknik, kemudian menuju ke danau, berhenti di jembatan di situ. Selanjutnya ada aktivitas fisik, ada juga materi dan pada sore hari kembali ke markas di sini," katanya.

Ia mengatakan saat ini pihak kampus masih menjaga praduga tak bersalah.

"Kami pokoknya akan mendasarkan pada bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun medis untuk buat langkah jelas untuk unit kemahasiswaan seperti ini. Prinsipnya kami jaga praduga tak bersalah sebelum informasi lengkap dari pihak kepolisian," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021