Ya tidak apa-apa, itu bagus. Untuk verifikasi jadi lebih mudah dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendukung kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan pemesanan tiket kereta api jarak jauh menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

"Ya tidak apa-apa, itu bagus. Untuk verifikasi jadi lebih mudah dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Djoko ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Djoko menyampaikan ketentuan pemesanan tiket menggunakan NIK tersebut akan memudahkan calon penumpang tanpa membawa dokumen secara fisik.

Selain itu, kata dia, para calon penumpang juga tidak perlu mengunduh berbagai aplikasi untuk memverifikasi data penumpang.

"Otomatis data vaksinasi dan tes PCR kita sudah dapat terverifikasi. Tidak perlu nyetak-nyetak tiket ataupun berkas lain, cukup pakai satu aplikasi saja," ujarnya.

Baca juga: Ini ketentuan pesan tiket KA Jarak Jauh yang berlaku mulai besok

Meskipun demikian Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu berharap bahwa pemerintah maupun operator transportasi menurunkan biaya tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) agar lebih terjangkau.

Ia mengingatkan biaya tes RT-PCR jangan sampai melebihi harga tiket sebuah moda transportasi, agar minat masyarakat untuk melakukan perjalanan tetap ada.

Seperti diketahui, mulai Selasa (26/10) PT KAI (Persero) memberlakukan aturan penggunaan NIK dan paspor bagi WNA untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan kereta api keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Hal ini dilakukan lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca juga: KAI kembali perbolehkan anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021