karena banyak lumpur, jadi tidak berfungsi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menemukan sejumlah sumur resapan di perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta tidak berfungsi secara maksimal.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring tim pengawas terpadu sumur resapan.

"Jadi, ada yang sudah dibuat sumur resapan, tapi karena banyak lumpur, jadi tidak berfungsi. Jadi, masih perlu klarifikasi dengan tim teknis gedung," kata Bakwan.

Sejauh ini, audit keberadaan sumur resapan masih terus berjalan di 400 perkantoran wilayah Jakarta Pusat.

Tim pengawas terpadu dari Pemkot Jakarta Pusat baru melakukan audit pada 61 gedung perkantoran dengan ketinggian kurang dari delapan lantai.

Baca juga: Wali Kota Jaktim ajak warga buat sumur resapan di rumah

Sementara itu, tim pengawas terpadu dari Pemprov DKI Jakarta melakukan audit di gedung perkantoran dengan ketinggian di atas delapan lantai.

Berdasarkan hasil monitoring, tim pengawas mendapati selain tidak berfungsi, ada juga perkantoran yang tidak memiliki jumlah sumur resapan sesuai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Harusnya jumlah sumur resapannya ada tiga, tapi yang satu tidak bisa ditunjukkan ke tim. Mereka bukan tidak punya, hanya saja ada yang tidak berfungsi," kata Bakwan.

Bakwan menambahkan proses audit sumur resapan juga terkendala oleh terbatasnya jumlah personel yang turun ke lapangan.

Pemkot Jakarta Pusat membentuk tiga tim untuk mengecek keberadaan sumur resapan di perkantoran yang tersebar di tiga kecamatan prioritas, yakni Karet Tengsin, Menteng dan Kenari.

Baca juga: Tak punya sumur resapan, Pemkot Jakpus ancam cabut izin perusahaan

Tim pengawas ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021