Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung keputusan pemerintah menghapus cuti bersama pada akhir tahun agar tidak muncul klaster baru penularan COVID-19 di Indonesia.

"Ketika cuti bersama itu muncul klaster-klaster baru, sikap KSPSI jelas mendukung pemerintah untuk meniadakan cuti bersama di Natal dan tahun baru. Kami mendukung kebijakan ini," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat ditemui di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat.

Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut didukung oleh KSPSI
karena dinilai tepat untuk mencegah terjadinya lagi laju penularan COVID-19 gelombang ketiga yang dapat menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kami menghindari adanya gelombang ketiga, kami bersikap menerima sikap pemerintah dan mendukung keputusan pemerintah untuk menghapus cuti bersama tersebut," kata Andi.

Baca juga: Pemerintah tetapkan hari libur nasional 2022 berjumlah 16 hari
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (29/10/2021). ANTARA/Abdu Faisal
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengumumkan bahwa pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021 dan Nomor 3/2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata Johnny.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Baca juga: Kadin: Penghapusan cuti bersama tepat, tapi perlu aturan teknis
Tangkapan layar Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) menyaksikan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022 oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu (22/9/2021). ANTARA/Andi Firdaus/aa.
Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif PCR test. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti gereja pada saat perayaan Natal dan tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.

Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan pelacakan (tracing) di masyarakat.

Johnny mengatakan pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” kata Johnny.
Baca juga: Wagub DKI sebut penghapusan cuti bersama 24 Desember demi kebaikan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021