Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong evaluasi penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat pada PPKM di Jakarta, karena kebijakan itu dinilai perlu mempertimbangkan faktor kesehatan dan keamanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

“Faktanya jumlah penumpang kendaraan umum belum kembali ke tingkat normal seperti sebelum pandemi,” kata Sekretaris Jenderal MTI, Harya Setyaka Dillon, dalam diskusi publik MTI di Jakarta, Kamis.

Menurut Harya, masyarakat belum merasa aman untuk kembali menggunakan transportasi umum, walaupun sudah berangsur pulih, tapi pandemi belum sepenuhnya hilang di Indonesia, terutama DKI Jakarta yang sempat menjadi episentrum COVID-19.

Bus TransJakarta yang mengangkut satu juta penumpang per hari pada Februari 2020, tapi saat ini masih sekitar 400.000 penumpang per hari.

Harya mengusulkan, untuk jangka pendek, kebijakan ganjil-genap perlu diimbangi dengan strategi meningkatkan keamanan penumpang angkutan umum bertrayek.

Baca juga: Dishub DKI sebut perluasan ganjil genap untuk tekan angka polutan
Baca juga: DPRD DKI dukung taksi daring kebal aturan ganjil genap


Kemudian, untuk jangka menengah, ganjil-genap sebagai kebijakan pembatasan lalu lintas perlu ditingkatkan menjadi jalan berbayar elektronik dan tarif parkir berbasis zona.

Selanjutnya, pada jangka panjang, perlu mereformasi angkutan umum tak bertrayek agar lebih berorientasi pada surplus konsumen.

Menurut dia, sejumlah daerah di Indonesia termasuk DKI Jakarta kini sudah mulai kembali beraktivitas secara normal setelah terkendalinya kasus COVID-19 dan menurunnya level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kondisi itu, berkat akselerasi program vaksinasi pemerintah di kota-kota besar, termasuk DKI Jakarta. "Volume lalu lintas kendaraan kembali meningkat sehingga menciptakan kemacetan pada jam-jam sibuk," katanya.

Baca juga: Polres Jakarta Barat sosialisasi ganjil-genap di dua lokasi
Baca juga: Ini tujuan penerapan ganjil-genap 12-16 Agustus di Jakarta


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021