Selama Jumat (12/11), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara.
Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (12/11), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp600 juta ke kas negara hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi dengan Inggris.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini:

1. KPK setor Rp600 juta dari perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution

KPK menyetor total Rp600 juta dari denda yang dibayarkan oleh dua terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.

Selengkapnya di sini

2. Komnas HAM pantau proses hukum tujuh penyerang Pos TNI di Maybrat

Komnas HAM Republik Indonesia memantau proses hukum terhadap tujuh orang tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor Maybrat, Papua Barat, 2 September lalu.

Selengkapnya di sini

3. Kejati Sulut hentikan penuntutan tiga perkara pidana

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum (Pidum) dengan melaksanakan keadilan restoratif atau penyelesaian di luar pengadilan.

Selengkapnya di sini

4. BNPT berkolaborasi dengan Inggris tanggulangi terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi dengan Inggris melalui joint working group (JWG) untuk menanggulangi terorisme dan ekstermisme yang berbasis kekerasan, baik di tingkat regional maupun global.

Selengkapnya di sini

5. Polri kenakan pasal berlapis ke WNA Tiongkok bos pinjol ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara Tiongkok, yang jadi otak dari pinjaman "online" ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021