Jakarta (ANTARA) - BUMD PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung menandatangani Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Penandatanganan perpanjangan PPTI ini dilakukan langsung oleh Direktur Operasional PT JIEP Beta S Winarto dengan VP Pengelolaan Aset PT RNI, C Trihatma Satoto di Jakarta, Selasa.

Beta mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan perpanjangan dari penggunaan tanah industri di Kawasan JIEP dari perjanjian pertama selama 30 tahun dan diperpanjang kembali 20 tahun.

"Ada pun perpanjangan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak 19 September 2016 hingga 18 September 2036," kata Beta dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

JIEP dan RNI sepakat melakukan perpanjangan penggunaan tanah industri seluas 2.925 meter persegi yang terletak di Jalan Pulokambing Kav I.11 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.

Baca juga: BUMD PT JIEP salurkan modal usaha untuk mendorong UMKM naik kelas
Baca juga: PT JIEP Pulogadung raih tiga penghargaan TOP BUMD Award 2021


Sementara itu, Corporate Secretary PT JIEP, Purwati menambahkan perpanjangan PPTI antara JIEP dan RNI ini merupakan momentum yang baik untuk mendongkrak sektor industri di tanah air yang sempat lesu karena adanya pandemi COVID-19.

Perpanjangan PPTI ini dilakukan sebagai pengikatan penggunaan lahan di atas Hak Pengelolaan PT JIEP.

Sebagai pemegang HPL, PT JIEP dapat memberikan rekomendasi kepada PT RNI untuk mengurus HGB sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam PPTI.

"Hari ini PT RNI yang merupakan salah satu tenant kami yang tertib dan taat terhadap Estate Regulation melakukan perpanjangan masa PPTI selama 20 tahun," kata dia.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021