Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan upaya pencekalan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur menara serta GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP) sebagai tersangka.

"Penyidik akan melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Ramadhan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Sehingga upaya pencekalan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri keluar negeri.

"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri," ucap Ramadhan.

Selain melakukan pencekalan, kata Ramadhan, proses selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU.

"Selain itu juga penyidik akan makukan aset tracing terhadap aliran dana untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memulai penyidikan kasus ini sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

PT JIP dipercaya mengerjakan proyek pembangunan menara dan infrastruktur "Gigabit Passive Optical Network" (GPON).

Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan para penyedia barang dan jasa, yakni PT ACB, PT IKP dan PT TPI diindikasikan terdapat sejumlah penyimpangan.

Penyimpangan yang dimaksudkan. Pertama, ditahap perencanaan dalam penyusunan keputusan direksi tentang ketentuan pemilihan mitra usaha kerja sama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang, PT JIP diindikasikan dibuat secara "back date", atau diberi tanggal mundur.

Baca juga: Pemegang saham rombak direksi dan komisaris PT Jakarta Propertindo

"Dan penetapan owner estimate atau OE tidak didukung dengan data yang jelas," ungkap Ramadhan.

Kedua, tahap pemilihan barang jasa tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ketiga, pada tahap pelaksanaan, pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK.

Keempat, terdapat pengetikan ulang rekening koran bank yang sudah dimodifikasi sejak 2017 sampai dengan September 2018 yang bertujuan untuk merekayasa transaksi fiktif.

Terkait besar kerugian yang ditimbulkan dalam kasus rasuah ini, Ramadhan mengatakan masih dihitung nilai kerugiannya.

"(Kerugian) masih di dalami sama penyidik, jadi proses ini masih berlangsung. Nanti di-update-nya kami sampaikan kembali," ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit telepon seluler, tiga unit komputer jinjing, tujuh unit CPU, rekening koran milik PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi.

Kemudian, dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan invoice pembelian material GPON.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021