Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan sejumlah addendum pada ketentuan lama waktu karantina dan tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

"Sampai saat ini peraturan pelaku perjalanan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dengan membatasi kedatangan warga negara asing khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omicron," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis malam.

Sejumlah addendum dalam aturan tersebut di antaranya seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.

Terhadap kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Baca juga: Pelaku perjalanan dari negara terjangkit Omicron dikarantina 14x24 jam
Baca juga: Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang tujuh hari

Addendum selanjutnya adalah ketentuan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA dilakukan pada hari kesembilan serta karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam maka tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-13 karantina.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (2/12) itu berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca juga: Satgas: Wajib karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021