Jangan cari panggung di saat seperti ini dan membuat gaduh bahkan membentuk opini yang menyesatkan.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan informasi menyesatkan soal kasus pembunuhan ibu dan bayi jenazahnya ditemukan terbalut kantong plastik di lokasi proyek SPAM, Kupang.

"Percayakan proses hukum kasus pembunuhan ibu dan bayi kepada pihak kepolisian, jangan mudah terpancing dengan informasi yang menyesatkan yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat," kata Irjen Lotharia Latif, di Kupang, Minggu, berkaitan dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial soal kasus pembunuhan ibu dan bayi yang pembunuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan desakan agar polisi juga menetapkan tersangka yang lain.

Ia meminta semua pihak untuk tidak mencari panggung dengan membuat gaduh, bahkan membentuk opini yang menyesatkan demi popularitas semata, sehingga berakibat konflik di lapangan.

"Jangan cari panggung di saat seperti ini dan membuat gaduh bahkan membentuk opini yang menyesatkan, sehingga berakibat konflik di lapangan. Kemudian juga jangan membangun narasi dan persepsi sendiri-sendiri yang dapat membuat kegaduhan," ujar dia.

Kapolda mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil forensik, petunjuk dan keterangan saksi, keterangan ahli serta pendukung dan petunjuk lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP.

"Kami (polisi) menyidik bukan dengan ilmu cocok-cocokan atau ilmu gatuk, bukan berdasarkan persepsi atau asumsi tapi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli yang ada serta pendukung lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP," kata dia.

Lotharia menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Polri selalu diawasi oleh internal Mabes Polri dan lembaga eksternal seperti Ombudsman dan Kompolnas.

Dia menegaskan pula setiap penyidikan Polri hasilnya nanti dibuktikan dan diuji di pengadilan. Ada juga lembaga kejaksaan yang punya kewenangan untuk memberi petunjuk secara hukum kepada Polri.

"Yang berhak dan bisa memberikan petunjuk secara hukum kepada Polri untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam proses penyidikan itu nantinya adalah kejaksaan, bukan orang per orang atau pribadi yang justru membuat gaduh dan berpotensi menyesatkan masyarakat," kata dia melalui WhatsApp.

Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik. Jenazah ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap jenazah ibu dan bayi tersebut. Kedua jenazah tersebut akhirnya dapat diketahui identitasnya setelah dilakukan tes DNA.

Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca juga: RB ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembunuhan di Proyek SPAM Kupang
Baca juga: Puluhan saksi diperiksa soal jenazah wanita dan bayi di proyek SPAM

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021