Pengunjung joget jingkrak-jingkrak dan tak mematuhi prokes
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah kafe di Jl. Tipar Cakung RT 05/05 Cakung, Jakarta Timur, karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan, mengatakan penyegelan itu dilakukan petugas saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada Senin (13/12) malam.

"Hasil pengamatan, setiap malam kafe ini menyuguhkan musik dengan suara sangat kencang. Pengunjung joget jingkrak-jingkrak dan tak mematuhi prokes. Membuat warga sekitar resah," kata Harapan Tambunan di Jakarta, Selasa.

Harapan menambahkan penyegelan kafe tersebut melibatkan 30 personel gabungan, yakni dari unsur Satpol PP kecamatan/kota, unsur kelurahan dan didukung dari unsur TNI/Polri.

Harapan mengatakan saat dilakukan pemeriksaan diketahui kafe tersebut juga diduga belum memiliki izin usaha.

Dia mengatakan sebelum dilakukan penindakan, pihak Kelurahan Cakung Barat sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe.

Namun, pemilik kafe tersebut tidak mendatangi kantor kelurahan untuk memberikan klarifikasi sehingga dilakukan penyegelan.

"Karena itu tempat usaha ini langsung kita segel, tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita tunggu sampai pemiliknya datang ke kantor menunjukkan surat izin usahanya," ujar Harapan.

Baca juga: Satpol PP DKI tindak lima kafe pelanggar prokes di Jakarta Utara
Baca juga: Polda Metro bubarkan kerumunan di tiga kafe di Jakarta Selatan

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021