New York (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pada Kamis (16/12) mengatakan akan melonggarkan pembatasan penggunaan pil aborsi secara permanen, sehingga memudahkan untuk mendapatkannya via pos.

Keputusan itu muncul saat hak untuk melakukan aborsi, yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung 1973 Roe v. Wade, tergantung pada keseimbangan.

Dampak dari perubahan aturan FDA tersebut, yakni pasien tidak perlu lagi mendatangi klinik, kantor medis atau rumah sakit untuk mendapatkan obat, yang umumnya dikenal mifepristone. Pasien bisa mendapatkan pil aborsi lewat pos dari apotek atau resep bersertifikat.

Perubahan itu sepertinya akan membuat perdebatan politik AS tentang aborsi kian memanas.

Baca juga: China akan kurangi aborsi untuk "tujuan nonmedis"

Hakim Mahkamah Agung yang konservatif mengindikasikan dalam argumen lisan 1 Desember tentang larangan aborsi di Mississippi pada kehamilan 15 minggu bahwa mereka terbuka untuk mencabut atau membatalkannya secara keseluruhan. Sebuah keputusan yang akan ditetapkan pada akhir Juni.

Pembatasan pil aborsi diberlakukan sejak FDA menyetujui obat tersebut pada 2000 dan dihapus sementara oleh pemerintah awal tahun ini karena pandemi.

Proses aborsi menggunakan dua obat yang dikonsumsi selama satu atau dua hari.

Obat pertama mifepristone digunakan untuk mencegah hormon progesteron pendukung kehamilan. Sementara obat kedua, misoprostol, untuk menginduksi kontaksi rahim.

Sumber: Reuters

Baca juga: AS tolak resolusi WHO mengenai aborsi dan hak milik intelektual
Baca juga: Dokter: Aborsi ilegal bisa akibatkan pembusukan di dalam tubuh

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021