Selain steril, PT Semen Padang juga harus punya ruang kontrol atau commander room.
Padang (ANTARA) - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri merekomendasikan gudang bahan peledak PT Semen Padang yang dipakai untuk menyimpan peledak di tambang batu kapur Karang Putih harus steril dan tidak boleh dilalui masyarakat umum.

"Selain steril, PT Semen Padang juga harus punya ruang kontrol atau commander room untuk mewujudkan sistem manajemen pengamanan yang efektif," kata Ketua Tim Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan Baharkam Polri di PT Semen Padang Kombes Pol Zuhdi Bahruddin Arrazuli, di Padang, Jumat, pada penutupan Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang dilakukan tim Baharkam Polri di PT Semen Padang digelar pada 20-24 Desember 2021.

Menurut dia, semua hasil evaluasi bimtek harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya karena ada audit saja.

Ia juga mengingatkan agar nota kesepahaman yang telah dilakukan PT Semen Padang dengan Dirpamobvit Polda Sumbar dilakukan pembaruan agar memiliki legal standing yang kuat, sehingga dapat mengantisipasi jika ada permasalahan ke depan.

Bimtek implementasi Sistem Manajemen Pengamanan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara PT Semen Padang dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital Korps Sabhara Baharkam Polri.

PKT tersebut merupakan pedoman kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan bimtek terhadap PT Semen Padang agar terwujud sinergi, kesamaan persepsi dan sikap serta tindakan antara PT Semen Padang dengan Polri untuk kelancaran operasional.

Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury mengatakan tujuan utama pihaknya memperoleh sertifikat SMP merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan sebagai objek vital nasional (obvitnas).

"Kami berharap Januari sudah bisa meraih sertifikasi dan bisa mendapatkan Gold Reward seperti sertifikat sebelumnya tahun 2017," kata Tubagus.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak.

PT Semen Padang sebelumnya telah mengimplementasikan SMP sejak 2012 dan regulasinya mengacu pada Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 dan Peraturan Polri No. 3 Tahun 2019. Regulasi SMP ini juga berkaitan dengan SNI/ISO 9001 dan SNI/ISO 14001 yang banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Baca juga: Semen Padang terima sertifikat industri hijau dari Kemenperin
Baca juga: Tim Inovasi Semen Padang raih tujuh penghargaan di ajang SIGGIA 2021

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021