Jakarta (ANTARA) - TNI Angkatan Udara lewat laman resminya yang diakses di Jakarta, Senin, mengumumkan sertifikat tanah untuk lahan tempat berdirinya Museum Perang Dunia (PD) II dan Museum Trikora di Morotai, Maluku Utara, tidak dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.

Alasannya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon minggu lalu memutuskan penerbitan sertifikat tanah di atas lahan dua museum itu tidak sah secara hukum.

"PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, [...] dan mewajibkan tergugat mencabut sertifikat tersebut," kata Penerangan Lanud Leo Wattimena sebagaimana dikutip dari laman resmi TNI AU.

TNI AU melalui Komando Operasi TNI Angkatan Udara III pada Agustus 2021 menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai atas penerbitan sertifikat tanah untuk lahan tempat berdirinya Museum PD II dan Museum Trikora.

Gugatan bernomor 24/G/2021/PTUN.ABN itu kemudian diputus oleh majelis hakim PTUN Ambon pada tanggal 6 Januari 2022.

TNI AU menyampaikan tanah tempat berdirinya dua museum itu merupakan di bawah tanggung jawab Lanud Leo Wattimena sebagaimana ditetapkan dalam Surat Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Pertahanan cq TNI AU.

Namun, pihak Angkatan Udara pada tahun lalu menemukan adanya sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai di atas tanah tempat berdirinya dua museum itu. Dokumen itu oleh beberapa pihak diklaim sebagai sertifikat yang sah.

TNI AU melalui kuasa hukumnya pun melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak pemkab setempat. Selanjutnya investigasi Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, sebagaimana diperintahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyarankan TNI AU menempuh jalur hukum demi menyelesaikan sengketa tanah itu.

"Komandan Lanud Leo Wattimena menindaklanjuti perintah Pangkoopsau III untuk mengajukan surat keberatan atas nama TNI AU di bawah Kementerian Pertahanan atas terbitnya sertifikat Museum PD II dan Museum Trikora Morotai ke BPN Morotai," kata pihak TNI AU.

Pascapembacaan putusan terkait gugatan itu, Lanud Leo Wattimena menyampaikan pihaknya berkomitmen menjaga seluruh aset TNI AU yang berada di wilayah kerjanya.

"Lanud Leo Wattimena memiliki tugas dalam menjaga aset tanah milik negara untuk kepentingan rencana strategis bidang pertahanan dan keamanan di Pulau Morotai dengan akan didirikannya kekuatan militer Satuan TNI Terintegrasi (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU) guna menangkal ancaman negara yang datang dari arah utara, termasuk Samudra Pasifik," kata siaran tertulis TNI AU.

Baca juga: Dubes AS kunjungi Museum Perang Dunia II di Morotai, Maluku Utara

Baca juga: Pesawat PD II koleksi museum jatuh saat terbang

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022