Surabaya (ANTARA) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi jurnalis independen (AJI) mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis maksimal pada Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi selaku terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer di Surabaya, Selasa, mengatakan dalam kasus Nurhadi ini adalah suatu terobosan karena pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang petugas hukum bisa dibawa ke ranah hukum.

"Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan," katanya usai melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan rencana persidangan dengan agenda putusan pada Rabu (12/1) tersebut, pihaknya berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal kepada pelaku.

"Kami bersama dengan organisasi pers lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai," ujarnya.

Baca juga: Polisi usut penganiayaan jurnalis oleh petugas perusahaan perkebunan

Ia mengatakan, saat ini korban Nurhadi berada di bawah lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dan ditempatkan di rumah aman selama beberapa waktu terakhir.

"Ini akan terus kami kawal karena menjadi ancaman serius kebebasan pers. Jangan sampai kasus lepas, proses ini jangan sampai masuk angin serta menjadi pertaruhan penegakan hukum Indonesia dalam menjalankan perintah undang-undang juga melindungi kebebasan pers," tukasnya.

Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan karena kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini hanya dua orang yang dijadikan terdakwa.

"Padahal dalam persidangan juga terungkap kalau terduga pelaku penganiayaan dilakukan antara 10 sampai 15 orang," ujarnya.

"Kami ingin melihat keseriusan majelis hakim melindungi kebebasan pers," ujarnya.

Baca juga: Seorang guru di Indramayu dianiaya wartawan gadungan

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun. JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Kasus ini bermula saat Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.

Baca juga: Wartawan Salam Papua dianiaya sekelompok oknum polisi

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022