Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung dan siap terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

“Perlu adanya dorongan Peraturan Menteri Agama terkait Penghapusan Kekerasan Seksual pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Mengingat kekerasan seksual juga terjadi di sekolah berbasis keagamaan,” kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan saat bertemu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali sebagaimana siaran pers KSP di Jakarta, Rabu.

Abetnego mengatakan PMA tersebut sangat penting sebagai tindak lanjut pencegahan kasus tindak kekerasan seksual, seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu kasus kekerasan seksual di sekolah berbasis agama terjadi di Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda, dan Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat, yang menyebabkan 12 santri menjadi korban.

“KSP memberikan perhatian terhadap agenda Presiden yang dikawal baik melalui program prioritas nasional maupun isu strategis. Oleh karenanya, KSP siap terlibat secara aktif baik secara substansi maupun komunikasi publik, dalam proses pembuatan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” kata Abetnego.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2021, Direktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun rancangan PMA Penghapusan Kekerasan Seksual. Naskah PMA ini ditargetkan selesai pada awal 2022.

Kementerian Agama juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dikawal oleh KSP.

“Terkait dengan PMA Kekerasan Seksual di satuan pendidikan saat ini dalam proses penyusunan yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kami berharap KSP dan pihak terkait lainnya nanti dapat berkontribusi memberikan masukan,” kata Nizar Ali.

Abetnego mengatakan penghapusan kekerasan seksual menjadi salah satu isu strategis yang terus dikawal KSP.

Sejak awal 2021, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Baca juga: Komnas Perempuan: Hanya 30 persen kasus yang diproses hukum

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS mendesak dan genting

Baca juga: KSP pantau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022