Temanggung (ANTARA News) - Duapuluh empat orang terpidana kasus kerusuhan Temanggung pada Februari 2011, penahanannya dipindah dari Rumah Tahanan Semarang ke Rutan Temanggung pada Rabu Malam.

Mereka tiba di Rutan Temanggung dengan tangan diborgol dan dalam pengawalan ketat polisi. Lebih dahulu memasuki rutan tampak Sihabudin, kemudian diikuti 23 terpidana lain. Di rutan Temanggung, mereka langsung mendapat pembinaan dari Kepala Rutan setempat sekitar 15 menit.

Sihabudin divonis Majelis Hakim PN Semarang selama satu tahun, sedangkan 23 lainnya dihukum lima bulan. Sedangkan Suprihatin dihukum empat bulan dan kini sudah keluar.

"Kami meminta terpidana dipindah karena pertimbangan kesehatan, air di Semarang tidak cocok sehingga Sihabudin mengalami gatal-gatal dan rambutnya rontok. Selain itu, biar mereka dekat dengan keluarga. Kebanyakan keluarga mereka tidak mampu. Jadi kalau membesuk dekat. Jadi ada pertimbangan kemanusiaan juga," kata Penasehat Hukum terpidana, Muhammad Sahir.

Ia mengatakan, saat terpidana berada di Semarang dalam rangka memperlancar pemeriksaan karena sidang di PN Semarang.

Masa hukuman Sihabudin kurang 7,5 bulan, sedangkan lainnya rata-rata kurang 17-18 hari.

"Mereka tidak mengajukan banding agar tidak berada di Semarang terus. Air di sana tidak cocok bagi Sihabudin sehingga dia gatal-gatal di tubuhnya serta rambutnya juga rontok".

Sahir menyatakan para terpidana tidak akan melakukan kerusuhan lagi karena sebelum ke Temanggung, sudah membuat kesepakatan dengan terpidana untuk menjaga keamanan.

"Jangan sampai mengerahkan massa ke LP. Sebab kalau ada apa-apa jaminannya saya sebagai pengacara. Sihabudin sudah menjamin bersedia menjaga keamanan itu," katanya.

(H018/Z002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011