Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya, red)
Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi PT Asabri (Persero) untuk kepentingan pemulihan aset.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi meyakini masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka, terutama yang terungkap di fakta persidangan.

"Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya, red)," kata Supardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dalam perkara Asabri sendiri,  majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis enam terdakwa dengan pidana berbeda-beda, mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara satu terdakwa Heru Hidayat dituntut mati.

Supardi mengaku tetap fokus melakukan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Tim penyidik memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini beredar di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.

Baca juga: Kejagung periksa sepuluh saksi terkait dugaan korupsi PT Asabri

Baca juga: Dua pihak swasta korupsi Asabri divonis 10 dan 13 tahun penjara


Menurut Supardi, penyidik memaksimalkan pengejaran aset perkara Asabri bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.

"Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa-red)," ucap Supardi.

Supardi menambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan. Termasuk aset Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati.

Supardi menyatakan akan tetap mengoptimalkan pelacakan aset-asetnya. Pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Aset (PPA) Kejagung dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana.

"Ya nanti kita lihat, kemana saja aset-asetnya mengalir akan kita tracing," jawab Supardi.

Baca juga: Hakim vonis dua mantan Direksi PT Asabri 15 tahun penjara

Sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa empat saksi dalam perkara Asabri. Mereka adalah LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.

Kemudian saksi YM dan HE selaku Karyawan PT Asabri (Persero)/staff pada Divisi Manajemen Portofolio. Mereka diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada enam produk reksadana PT Asia Raya Kapital.

Yang terakhir saksi TSN selaku wiraswasta/penjual besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022