Kementerian ATR/BPN butuh dukungan, terobosan hukum agar teman-teman ATR/BPN berani mengambil sikap khususnya jika ada persoalan yang berhubungan dengan kawasan hutan dan tanah transmigrasi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan revisi dua peraturan presiden yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria harus menekankan pada penyelesaian permasalahan pertanahan.

Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan terdapat tiga hal yang menjadi perhatian dalam revisi Perpres tersebut yaitu penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan penyelesaian konflik agraria.

Revisi Perpres yang akan dilakukan yaitu pada Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Penyelesaian konflik agraria ini nyambung dengan redistribusi tanah dan program-program yang lain. Kami dari Kementerian ATR/BPN butuh dukungan, terobosan hukum agar teman-teman ATR/BPN berani mengambil sikap khususnya jika ada persoalan yang berhubungan dengan kawasan hutan dan tanah transmigrasi," katanya.

Surya Tjandra juga memberikan masukan dalam revisi Perpres ini terkait hak milik tanah yang yuridisnya tidak sesuai dapat dibatalkan.

"Semua hak milik tanah transmigrasi yang data fisik atau yuridisnya tidak sesuai dapat dibatalkan dan dilakukan penataan kembali kepemilikan oleh menteri yang membidangi urusan pertanahan. Kalau ada klausul seperti ini kita akan mempunyai legitimasi yang kuat," katanya.

Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang sudah menjadi arahan Presiden Joko Widodo. Dia menyebut salah satu upaya dalam percepatan pelaksanaannya perlu dilakukan revisi Perpres terkait dengan pelaksanaan reforma agraria.

"Tentunya kita perlu mempercepat karena ada beberapa target-target yang masih belum tercapai dan ini yang kami harapkan bisa diselesaikan sebelum tahun 2024. Lalu disepakati inventarisir masalah yang sudah disusun supaya Perpres 88 Tahun 2017 dan Perpres 86 Tahun 2018 ini bisa terintegrasi dengan UU Cipta Kerja," katanya.

Sementara Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menuturkan bahwa dalam revisi perpres mengenai percepatan pelaksanaan reforma agraria agar tidak menghilangkan poin-poin utama pada peraturan presiden sebelumnya. Selain itu juga sebagai bentuk simplifikasi Perpres yang sudah ada.

Baca juga: Cegah mafia, Kementerian ATR/BPN terus tangani sengketa pertanahan
Baca juga: LPS-Kementerian ATR perkuat sinergi untuk efektivitas penanganan bank
Baca juga: Kementerian ATR gelar rakor penanganan kejahatan pertanahan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022