para pengusaha alih daya harus menerapkan sistem "outsourcing" yang sehat
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Timur mendukung keputusan pemerintah untuk tidak lagi menggunakan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 2023 dan menggantikannya dengan tenaga alih daya atau pekerja "outsourcing" kepada pihak ketiga.

Ketua Kadin Jakarta Timur, Anta Ginting mengatakan pihaknya mendukung langkah itu. Namun dia menekankan bahwa para pengusaha alih daya harus menerapkan sistem "outsourcing" yang sehat.

"Menyediakan program pelatihan dari praktisi dan program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja sehingga para pekerja bisa terampil dan berkualitas," kata Anta Ginting dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Anta juga memberikan masukan agar kalangan pengusaha alih daya juga harus selalu meningkatkan kemampuan karyawannya.

"Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya," ujar Anta.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi mulai 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Di mana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Menurutnya, ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo mengatakan bahwa terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
Baca juga: Menpan RB minta K/L dan pemda tak lagi rekrut tenaga honorer
Baca juga: Menpan RB minta K/L dan pemda lakukan analisis jabatan dan beban kerja
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Tenaga honorer selalu perhatian serius Pemerintah

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022