Memang di lapangan, praktik upah minum itu dijadikan sebagai upah efektif tidak melihat lagi berapa lama dia bekerja
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyoroti masih banyak pelaku usaha yang menjadikan upah minimum sebagai upah efektif padahal seharusnya diberlakukan sebagai jaring pengaman (safety net) dan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin, Menaker menjelaskan upah minimum seharusnya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dan setelahnya diberlakukan struktur dan skala upah.

Baca juga: Menaker surati kepala daerah yang tetapkan UMP tidak sesuai ketentuan

"Memang di lapangan, praktik upah minum itu dijadikan sebagai upah efektif tidak melihat lagi berapa lama dia bekerja, kemudian berapa produktif pekerja dalam satu perusahaan. Ini memang masalah kita," jelas Ida.

Menurutnya, faktor itu menyebabkan mengapa setiap penetapan upah minimum selalu terdapat dinamika yang luar biasa.

Padahal, seharusnya upah minimum hanya berlaku sebagai batas bawah dan jaring pengaman bagi pekerja. Setelah masa kerja 12 bulan berlalu, pengusaha harus menetapkan dan menerapkan struktur dan skala upah.

Baca juga: Menaker: Partisipasi angkatan kerja perempuan masih di bawah laki-laki

Menaker mengatakan telah berdialog dengan pihak pengusaha untuk mendorong mereka memberlakukan struktur dan skala upah. Dia juga terus berdialog dengan serikat pekerja dan buruh untuk menyosialisasikan hal itu agar perusahaan menerapkan struktur dan skala upah.

"Ini (upah minimum) benar-benar safety net, benar-benar batas bawah yang sebenarnya dalam konteks filosofinya kita maksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan," jelasnya.

Baca juga: Menaker pastikan komitmen dorong kesetaraan gender di dunia kerja

Dengan mengembalikan maksud upah minimum maka secara berproses dapat memastikan bahwa pekerja akan mendapatkan upah sesuai produktivitasnya.

Dalam kesempatan itu dia memohon dukungan dari DPR RI untuk menyukseskan hal tersebut.

Baca juga: Menaker pastikan komitmen dorong kesetaraan gender di dunia kerja

Baca juga: Menaker dorong perusahaan beri kesempatan kerja bagi perempuan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022