'lock down' sampai Selasa 2 Februari 2022
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menutup sementara layanannya mulai Kamis (27/1) karena hakim dan pegawai terpapar COVID-19.

"Jadi, kami besok (Kamis, 27/1) akan melakukan 'lock down' sampai Selasa 2 Februari 2022 karena ada 13 personel kami yang positif COVID-19," Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu.

Eko mengatakan 13 orang yang positif itu terdiri dari satu hakim, satu pejabat struktural dan sisanya pegawai.

Ke-13 orang itu dinyatakan positif setelah menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) pekan lalu dan saat ini mereka sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Langkah selanjutnya, katanya, pihak pengadilan langsung mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR sebagai langkah pelacakan kasus COVID-19.

Baca juga: Kapolda Metro apresiasi penanganan COVID di Krukut Jakbar

"Setelah itu, kita melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk 'lock down'," kata Eko.

Eko memastikan ke-13 orang tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik.

Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ke-13 orang itu terpapar COVID-19 varian Omicron atau tidak.

Lebih lanjut, untuk operasional pelayanan sendiri, pihak pengadilan akan menggelar beberapa kasus secara daring.

Jadwal sidang pun bisa dilihat melalui website http://sipp.pn-jakartabarat.go.id/

Baca juga: Anies minta kesadaran prokes ditingkatkan antisipasi kasus aktif naik

"Kalau perkara pidana kita 'online', kalau perdata bisa 'offline' atau manual," kata dia.

Dia juga menambahkan, untuk pelayanan mendesak masih tetap berjalan seperti untuk persidangan untuk anak karena masa penahanan terbatas.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022