ANTARA - Pemilihan Umum serentak 2024 telah disepakati waktunya oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR pada 14 Februari 2024. Mengenai kekhawatiran akan protokol kesehatan saat digelarnya perhelatan demokrasi tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua pihak agar mengikuti aturan dan menyesuaikan diri terkait COVID-19 nantinya, seraya memastikan penyusunan jadwal tahapan Pemilu 2024 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan. (BPMI Setwapres/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)