Batam (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan perpanjangan pencekalan paspor mantan Ketua DPRD Batam Taba Iskandar yang berakhir 13 Januari 2006. Kejari telah mengajukan perpanjangan kepada Kejaksaan Agung pada awal Januari lalu dan masih menunggu keputusan resmi, kata Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Bambang Setyadi, di Batam, Selasa. Sekarang kajari Batam masih menunggu surat keputusan yang baru dari Kejagung dan ia belum dapat memberikan keterangan berapa lama masa pencekalan yang diputuskan Kejagung. Pencekalan terhadap mantan Ketua DPRD Batam terkait dugaan yang bersangkutan bertanggung jawab dalam kasus dana purna bhakti DPRD 1999 -2004 yang masih ditangani Kejari setempat. Pengajuan perpanjangan pencekalan oleh kejari, hanya untuk mantan Ketua DPRD Batam. Sementara pencekalan yang pernah dilakukan Imigrasi Batam diberlakukan kepada mantan Sekretaris DPRD Batam Said Agil dan tujuh anggota dewan. "Hanya satu orang saja yang telah diperpanjang," katanya singkat, tanpa menyebut tentang status Sekretaris dewan dan ketujuh anggota dewan yang ikut dicekal. Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Batam I Gede Widiartha mengatakan, kecuali terhadap Ketua dan Sekwan, paspor tujuh anggota dewan tidak pernah ditarik, walaupun mereka juga dicekal. Widiartha mengatakan, batas waktu pencekalan terhadap sembilan orang itu berlaku selama setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Imigrasi Kota Batam sejak 30 November 2004 menetapkan pencekalan kepada sembilan mantan anggota DPRD Kota Batam yang diduga merugikan negara sebesar Rp2 milyar. Namun proses hukumnya oleh kejari belum memperlihatkan kemajuan, Proses kasus purnabakti ini sempat terhenti karena menunggu putusan MA mengenai pengganti PP Nomor 110/2004. Kasus yang sudah dimulai awal Desember 2004 ini berpijak pada PP 110/2004 tentang kedudukan keuangan Dewan, namun PP tersebut dicabut oleh MA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006