"Pelaku setelah mengambil Rp100 juta langsung kabur," katanya.
Serang (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten membekuk pelaku perampokan toko telepon genggam dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

 
 
"Pelaku perampokan itu berinisial IS (29) mantan karyawan toko handphone," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers di Serang, Senin.

 
 
Pelaku yang kini berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah melakukan perampokan dengan kekerasan di toko handphone di pasar Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang,Sabtu (6/8).

 
 
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit hutang.

 
 
"Jadi pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup," kata Yudha.

 
 
Kapolres mengatakan pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

 
 
Karena itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp100 juta.

 
 
Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

 
 
"Pelaku setelah mengambil Rp100 juta langsung kabur," katanya.

 
 
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara ( TKP).

 
 
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, tim mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

 
 
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp14 juta rupiah.

 
 
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.

 
 
"Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.

 
 
Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu, karena faktor ekonomi dan terlilit hutang setelah menikah.

 
 
Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022