Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang laki-laki pelaku pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban di Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin.

Kedua pelaku adalah DH (17) dan MRA (28) yang merupakan warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan tim opsnal menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam rumah dimana korban Hj Siti Ramonah Siregar (78) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia Minggu (14/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di rumah.

Tim Opsnal Satreskrim sekira pukul 20.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut yaitu di dalam sebuah warnet Jalan Asrama Bagelan Gang Madrasah.

"Kemudian tim langsung bergerak meringkus pelaku DH," ujarnya.

Agus menyebutkan tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku yang berperan membantu yang akan menjualkan emas kejahatan tersebut yakni MRA yang diketahui keberadaannya di rumahnya Jalan Asrama Bagelan Gang Masjid Nurul Iman.

Tim langsung meringkus pelaku dan menyita barang bukti sepasang anting emas sepeda motor yang digunakan pelaku DH dan MRA saat akan menjual emas tersebut.

"Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Kasi Humas menambahkan, barang bukti yang diamankan itu yakni uang tunai Rp1.100.000, satu pasang anting emas, satu handphone Samsung A01 warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, dan satu buah baju daster warna hitam motif bunga.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 338 ayat (3) KUH Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022