Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, Rancangan Undang-Undang RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sebagai RUU inisiatif DPR RI, harus bisa diselesaikan dalam periode DPR RI 2009-2014.

"Karena RUU ASN merupakan sistem dan pola baru yang kita anggap mampu menata birokrasi pemerintah RI, menuju birokrasi yang cakap dalam melayani masyarakat," kata Umam di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan beberapa poin penting dalam RUU ASN.adalah  pendekatan kebijakan dan manajemen ASN berbasis pada manajemen SDM menuju pengembangan potensi SDM sebagai modal dengan sistem karier terbuka.

Kedua, arah kebijakan ASN sebagai profesi menekankan pada rekrutmen calon-calon pegawai ASN terbaik, sesuai kompetensi, pengembangan profesionalisme, promosi secara terbuka dan kompetitif, mobilitas pegawai di seluruh NKRI dan jaminan pensiun yang memadai.

Ketiga, beberapa substansi pokok RUU tentang ASN mengenai jenis pegawai, pejabat berwenang, jenis jabatan, pembagian tugas di antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembentukan KASN, mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi, pembiayaan gaji, sistem pensiun, batas pensiun dan organisasi ASN, sangat memadai untuk menata majagemen organisasi pemerintah.

"RUU ASN ini sempat mandeg pembahasannya selama 9 bulan karena pemerintah meminta waktu untuk mengkonsolidasikan gagasan antar departemen," kata Umam.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013