Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) diperlukan untuk mengantisipasi krisis keuangan global.

RUU JPSK, katanya, merupakan payung hukum untuk hal tersebut.

"Mengingat situasi keuangan global yang mempunyai kecenderungan dalam kondisi yang tidak stabil," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat.

Dirinya telah mengusulkan agar RUU JPSK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.

"Saya selaku anggota DPR Komisi XI bidang Keuangan Dan Perbankan yang sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) sudah mengusulkan supaya RUU JPSK dibahas sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2015 dan sudah masuk untuk segera dibahas," katanya.

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah segera mengajukan naskah akademik dan Draft RUU.

"Pembahasan RUU JPSK tergantung kepada pemerintah. Kita berharap secepatnya memasukkan dan mengajukan Naskah Akademik dan Draft RUU untuk segera dibahas oleh DPR RI," demikian Misbakhun.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015