Karimun, Kepri, (ANTARA News) - Petugas patroli Bea Cukai Kepulauan Riau bentrok dengan pelaku penyelundupan ballpress atau karung padat berisi pakaian bekas dengan sarana pengangkut KM Raja Imelda.

"Iya, bentrok. Petugas mendapat perlawanan ketika berusaha mencegat kapal tersebut," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu.

KM Raja Imelda dicegat petugas patroli BC-5002 di perairan Pulau Arwah, Senin (13/7), sekitar pukul 00.35 WIB saat mengangkut sekitar 20 ton ballpress asal Batu Pahat, Malaysia dan diduga hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Ia menuturkan, awalnya nakhoda kapal HH berusaha melarikan diri namun berhasil dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Saat petugas naik ke atas kapal tersebut, empat ABK-nya memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.

"Petugas berhasil melumpuhkan perlawanan itu setelah melepaskan water canon. Kapal segera ditarik karena terlambat sedikit sudah sampai ke pantai, dan di sana sudah ada sejumlah warga yang menunggu," kata dia.

Ia mengatakan, kapal dan muatannya tiba di dermaga Kanwil BC Kepri di Meral, Karimun, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (14/7).

"Nakhoda dan empat ABK kita serahkan ke bidang penyidikan untuk pemeriksaan selanjutnya," ucap dia.

Berdasarkan keterangan nakhoda, pakaian bekas muatan kapal tersebut diperkirakan sebanyak 20 ton, atau sekitar 400 ball senilai sekitar Rp1,5 miliar dengan asumsi satu ball seharga Rp3 juta.

"Itu baru keterangan nakhoda, kami akan lakukan pencacahan dan penghitungan untuk mengetahui jumlah persisnya," ucapnya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan memeriksa nakhoda dan para ABK kapal tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Memang kita belum menetapkan tersangka karena kapalnya baru datang, tapi barang yang diangkut adalah pakaian bekas yang termasuk barang larangan dan pembatasan," kata dia.

Menurut Budi Santoso, pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut adalah melakukan tindak pidana penyelundupan impor sesuai Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015