Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY)  terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim Sarpin Rizaldy.

"Kami sudah menjawab, semua rekomendasi dalam surat kami. Surat kami itu hasil dari keputusan pimpinan yang solid, satu pendapat," kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan kepada hakim Sarpin menyangkut teknis yudisial.

"Masalah teknis yudisial adalah masalah indepedensi hakim, tidak boleh satu orang pun mengintervensi atau mencampurinya. Saya sebagai ketua MA tidak boleh mencampuri perkara yang sedang ditangani hukum di bawah," katanya.

Hatta juga menegaskan bahwa MA tidak menemukan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial.

"Kami tidak menemukan, terutama pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, sama sekali tidak ada itu," katanya.

KY mengirimkan rekomendasi ke MA agar mengenakan hukuman berupa penskorsan selama enam bulan kepada hakim Sarpin karena menemukan pelanggaran dalam putusan praperadilan perkara Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Koalisi lembaga swadaya masyarakat pada 17 Februari 2015 melaporkan hakim Sarpin karena menduga putusan praperadilannya yang memenangkan gugatan Budi Gunawan melenceng dari aturan.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015