Jakarta (ANTARA News)  - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu ada perubahan revolusioner dengan membentuk lembaga baru untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh karena saat ini sudah lebih baik meski perlu perbaikan terus menerus.

"Menurut hemat kami, tidak perlu secara revolusioner dengan membentuk lembaga sendiri di luar pemerintah. Ini menyangkut banyak hal," kata Menag Lukman Hakim dalam raker dengan komisi VIII DPR di Senayan Jakarta, Senin.

Sebelumnya DPR mengajukan hak inisiatif RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang salah satunya dalam draf diusulkan pembentukan lembaga baru sebagai penyelenggaraanya yakni majelis amanah haji.

Lukman menjelaskan bahwa pemerintah mengapresiasi hak usul inisiatif DPR atas RUU ini dan keinginan yang besar DPR dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Pada kesempatan itu Lukman menyampaikan ada lima hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji. Pertama, ibadah haji memiliki karakteristik sendiri yang aktivitasnya begitu beragam.

Kedua, haji sepenuhnya mengandalkan ketahanan fisik yang prima.

"Padahal dengan adanya antrian yang panjang maka yang berhaji kebanyakan lansia," kata Lukman.

Lukman menyampaikan data haji 2015 ada 38.7 persen yang berusia di bawah 50 tahun. Sedangkan yang berusia diatas 61 tahun ada 27 persen.

"Sedangkan yang beresiko tinggi karena penyakit ada 66.97 persen. Ini besar sekali," kata Lukman.

Ketiga, seluruh rangkaian ibadah haji di laksanakan di negara lain.

"Ibaratnya kita punya kerja besar tetapi dilaksanakan di negara orang yang beda budaya, cuaca dan sebagainya," katanya.

Keempat; animo masyarakat yang ingin berhaji makin besar dan tak sebanding dengan kuota yang ada sehingga antrian makin panjang.

"Kelima, kharakteristik orang berangkat haji beragam terutana pendidikan. Yang lulus atau pernah SD ada 38.8 persen dan SMP 11.9 persen serta SMP 23 persen," kata Lukman.

Dengan karakteristik pendidikan yang mayoritas di bawah SMA maka akan berimplikasi dengan sosialisasi. Dengan data yang ada maka ada total dibawah SMA ada 69.74 persen.

"Yang perlu adanya pengkoordinasian dan pengorganisasian karena menyangkut 200 ribu jamaah. Dan ini perlu yang kuat dan berpengalaman," kata Lukman.

Menag juga menjelaskan pengalaman di tahun 60-an haji bisa dilakukan siapa saja berdasarkan PP no 3 tahun 60 dimana pemerintah bertanggungjawab atas pengelolaan haji cw depag.

Sementara pada tahun1964, swasta diperbolehkan melalui Keppres No122 tahun 64 . Keppres ini memberikan kesempatan swasta menyelenggarakan haji yakni PT Arafat. Tetapi ternyata harapan tak terwujud sehingga pada tahun 1969 dengan Keppres No 22 pemerintah melalui Kemenag mengambil alih.

Lukman juga mengapresiasi hal-hal positif yang ada dalam draft RUU ini yakni: pertama, soal norma-norma BPIH dari sisi alokasi waktu lebih jelas.

Kedua, ada aturan yang cukup baik terkait penetapan kuota provinsi tak lagi berdasar ratio tapi juga dilihat panjangannya antrian sehingga menjadi lebih adil.

Ketiga, norma ibadah umroh lebih rinci dalam mengaturnya

Keempat, sanksi pidana diatur lebih tegas jelas dan berat.

Kelima, banyak memasukkan norma-norma sebelumnya ada di tingkat menteri dan lainnya dimasukan dalam UU.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016