Jakarta (ANTARA News) - Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada BDNI yang merugikan keuangan negara Rp3,7 triliun.

"Surat panggilan sudah disampaikan ke kediaman yang bersangkutan di Singapura. Kami berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat namun, dua saksi tersebut tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Ini adalah kedua kalinya Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK.

KPK juga memeriksa Team Leader Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2002 Thomas Maria.

"Terhadap saksi Thomas Maria, kami dalami proses dan alur di BPPN hingga diterbitkannya SKL terhadap Sjamsul Nursalim," ungkap Febri.

KPK pun masih terus memetakan aset-aset obligor BLBI yang ada di Indonesia untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

"KPK juga telah melakukan koordinasi dengan BPK untuk pematangan penghitungan kerugian negara," tambah Febri.

Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari ke luar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura di rumah duka Mount Vernon Parlour saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali BDNI pada 2004.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017