Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Edward Seky Soeryadjaya (ESS) sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

"Ya benar ada tersangka barunya berinisial ESS menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd, tersangka baru kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Kapuspenkum menjelaskan tersangka telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Ia menyebutkan ESS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal ada tersangka baru dari pihak swasta dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.

"Unsur negara sudah ada (tersangka mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis) dan unsur swastanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah mendalami keterlibatan pengelola saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkait dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.

Mantan presdir itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil laporan pemeriksaan BPK kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540.

Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2014 sampai dengan bulan April 2015 bertempat di Kantor Dana Pensiun Pertamina di Jalan MI Ridwan Rais 7A Jakarta Pusat, tersangka MHKL selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, telah melakukan penempatan investasi dengan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) total sejumlah 2.004.843.140 lembar tanpa melakukan kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Pada tanggal 7 April 2015, tersangka MHKL telah memerintahkan saksi Tamijan yang menjabat sebagai Asisten/Sekretaris Presdir membuat surat instruksi untuk menyerahkan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani yang dibuat tidak melalui system SIAPDANA melainkan dibuat secara manual dan terjadi kesalahan input serta terlambat diterima oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga telah melewati batas waktu input transaksi maka, transaksi tersebut tidak dapat diinput dan tidak bisa diproses oleh Bank CIMB Niaga Custody sehingga, terjadi kegagalan penyerahan saham kepada broker PT Sucorinvest Central Gani.

Atas kegagalan penyerahan saham tersebut, broker PT. Sucorinvest Central Gani mengenakan denda ACS kepada Dana Pensiun Pertamina sebesar Rp11.956.024.791.

Setelah terjadi transaksi pembelian saham SUGI oleh Dana Pensiun Pertamina tersebut, tersangk telah menerima imbalan berupa uang total sejumlah Rp42.000.000.000 dan saham SUGI sejumlah 77.920.500 juta lembar saham, menerima Rp14.000.000.000 dari PT. Pratama Capital Assets Management dan menerima marketing fee berupa uang sejumlah total Rp7.200.000.000 dari PT Pasaraya International Hedonisarana.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017