Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Senin pekan lalu KPK semestinya sudah memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, namun Setnov tidak hadir. Dia diketahui menyurati KPK bahwa tak bisa hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR.

Setnov  pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan dia sehingga menyatakan penetapan tersangka Setnov tidak sesuai prosedur.

Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP, pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket p



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017