Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017-2018, Kamis, diwarnai interupsi perwakilan fraksi-fraksi menyuarakan kecaman terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel.

"Pengakuan sepihak Amerika Serikat terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel mengancam proses perdamaian di Timur Tengah," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, dalam Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Kebijakan itu, menurut dia, menandakan Amerika Serikat tetap mengedepankan kepentingan-kepentingan subjektifnya sendiri tanpa ada kemauan untuk mencari jalan keluar bagi perdamaian yang komprehensif.

Aria menegaskan atas pengakuan sepihak Amerika Serikat itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR menolak tegas pernyataan Trump dan mendorong pimpinan DPR mengeluarkan sikap mengecam keras sikap Amerika Serikat itu.

"Hal itu perlu dilakukan sebagai perwujudan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu tugas negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," ujarnya.

Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati, menyatakan, Fraksi PPP menentang secara tegas rencana pemerintah Amerika Serikat untuk memindahkan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Tel Aviv ke Jerusalem.

Langkah itu, menurut dia, jelas telah melecehkan dunia internasional karena mengingkari sejarah, realitas politik, dan hukum internasional.

Dia juga mengajak masyarakat Indonesia memboikot produk-produk Amerika Serikat yang berada di Indonesia sebagai bentuk protes atas rencana itu.

"Pemboikotan itu untuk memberi pesan bahwa bangsa Indonesia mendorong secara serius kemerdekaan Palestina dan menolak segala upaya pelemahan dan perjuangan rakyat Palestina," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem, Kurtubi, mengatakan partai politiknya menyesalkan dan menentang tindakan sepihak Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017