(Antara)-Untuk menyadarkan masyarakat untuk  tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak 15 Desember hingga 29 Desember 2017 memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Upaya pemutihan ini diharapkan dapat mencegah agar masyarakat tidak lagi menunggak pajak.