Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mendengarkan pandangan dan masukan dari Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam menyikapi putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap semua partai politik peserta Pemilu 2019.

"RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri plus KPU, Bawaslu, dan DKPP, agendanya adalah membahas secara detil penyikapan terhadap putusan MK terakait verifikasi faktual," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, soal verifikasi faktual, apa pun tugasnya penyelenggara pemilu adalah KPU dan Bawaslu.

"Jangan sampai di kemudian hari KPU menjadi terbenani oleh keputusan MK, sehingga hari ini akan dibahas secara detil," ujarnya.

Menurut Tjahjo, dalam pandangan pribadinya sebagai Menteri Dalam Negeri, agar KPU menjadi tidak terbebani, maka KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya ada koridor Peraturan KPU (PKPU) yang tidak melanggar putusan MK dan UU Pemilu.

Bagaimana KPU dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melanggar putusan MK dan UU Pemilu?

"Hal itu yang akan dibahas dalam RDP hari ini. Kami akan menengarkan penjelasan dan masukan dari KPU, Bawalu, DKPP, dan Anggota DPR RI," tuturnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai terhadap pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu yang konsekuensinya semua partai politik peserta pemilu 2019 harus menjalani verifikasi faktual.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018